BANDUNG, infobdg.com – Sebanyak 83.000 gram ganja berhasil diamankan Sat Narkoba Polda Jabar dari tiga orang tersangka yang diduga melakukan operasi peredaran narkotika jaringan Aceh-Bandung.

Ketiga tersangka tersebut adalah VA bin AS, TS alias Galing, dan YS alias Opung yang berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka, Kel. Tenjolaya, Kec. Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis (11/7) malam lalu. Mereka kedapatan memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang berada di dalam mobil Kia Picanto warna putih dengan No. Pol D 1257 ACE.

Advertisement

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka atas nama sdr. M dari Aceh yang diduga kuat terlibat dalam upaya peredaran narkotika ini.

“Dari kasus ini masih ada satu tersangka berstatus DPO (daftar pencarian orang), masih dilakukan pencarian oleh anggota,” ungkap Trunoyudo, dalam jumpa pers yang digelar Selasa (23/7) di Mapolda Jabar, Panyileukan, Bandung.

Trunoyudo pun mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan kepolisian seberat 83.000 gram tersebut mampu menyelamatkan 83 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Asumsi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ini biasanya dikonsumsi satu gram oleh penyalahguna, maka total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan dari upaya ungkap ini sejumlah 83 ribu orang,” tuturnya.

Atas pengungkapan ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman seumur hidup atau paling rendah maksimal 20 tahun penjara.

Previous articleUKT 2019 “Mikacinta Seni Tradisi Pikeun Bagja Kana Manah”
Next articleGojek Resmikan Logo Baru