BANDUNG, infobdg.com – BPJamsostek (sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan) saat ini tengah gencar menyosialisasikan manfaat PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta pelayanan BPJamsostek 2020.

Sosialisasi di Kota Bandung digelar Selasa (25/2), di Trans Luxury Hotel. Acara ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek Krisha Syarif, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, serta 500 perwakilan dari perusahaan peserta BPJamsostek di wilayah Jawa Barat.

Advertisement

Setelah diresmikan Presiden Jokowi pada akhir 2019 lalu, manfaat akan program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) mengalami peningkatan yang berlaku tanpa adanya kenaikan iuran, yang akan memberikan kemudahan dan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja.

“Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja,” ujar Krisha Syarif, Direktur Pelayanan BPJamsostek, dalam jumpa pers pada Selasa (25/2).

Krisha menyebut, selama ini manfaat JKK telah lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat total hingga maksimal, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Sementara berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, uraian peningkatan manfaat JKK setelah diresmikan antara lain; apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 anak sebesar Rp 12 juta menjadi 2 anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta atau naik 1.350%; manfaat baru berupa homecare; dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim.

Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKM meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang total semula adalah Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta atau naik 75%, serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Menurut Krishna, jaminan sosial sangat penting untuk dimiliki rakyat, apalagi oleh para pekerja yang memiliki begitu banyak risiko saat bekerja. Namun, masih banyak pemberi kerja maupun pekerja yang belum menyadari pentingnya perlindungan bagi mereka.

“Sehingga ketika terjadi musibah tidak dapat segera ditangani dan membutuhkan biaya yang begitu besar. Akibatnya para pekerja dan keluarganya yang paling merasakan dampaknya,” tuturnya.

Di Jawa Barat sendiri, kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, terutama para pekerja di sektor informal yang rentan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, antara lain nelayan, petani, supir, asisten rumah tangga, hingga guru honorer.

“Dari data terakhir, kasus pembayaran kecelakaan kerja dan kematian antara 2016 sampai dengan 2019, terjadi peningkatan kasus dan jumlah pembayaran di wilayah Jabar,” kata dia.

Oleh karena itu, Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarakan dirinya menjadi peserta BPJamsostek. Sebab, semua manfaat tersebut hanya bisa diterima oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh wilayah Indonesia,” beber Krishna.

Selain itu, bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai BPJamsostek, dapat menghubungi contact center 175 atau follow sosial media resmi BPJamsostek.

Previous articleJaga Keselamatan Warga Saat Banjir, PLN UID Jabar Putuskan Pasokan Listrik Untuk Sementara
Next articleSatnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap 3 Kasus Besar