BANDUNG, indobdg.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Juang Tamansari Bandung (FTJB), serta Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP), gelar aksi “Gugat Izin Lingkungan Proyek Rumah Deret”, pada Senin (25/3), di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro, Bandung.

Melihat terbitnya izin lingkungan untuk memuluskan proyek rumah deret di RW 11, Tamansari, Bandung, massa mengadakan aksi ini untuk mengawal penyerahan berkas gugatan.

Berdasarkan penuturan dari salah satu peserta aksi, Eva Eryani Effendi, mengatakan dalam orasinya bahwa jika izin lingkungan tidak digugat, maka perampasan ruang hidup warga Tamansari terus akan berlangsung.

Advertisement

“Ayo kita lihat, perampasan ruang hidup di Kota Bandung ini semakin nyata, salah satunya terjadi pada Kalibata RW 11 Taman Sari,” seru Eva dalam orasinya, pada Senin (25/3).

Eva pun mengatakan, bahwa penerbitan izin lingkungan ini banyak ditemukan kecacatan administrasi. Hal ini dinilai tidak partisipatif, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sekarang warga RW 11 Tamansari kembali mempersalahkan keabsahan izin lingkungan yang diterbitkan pada 2018 lalu,” ungkapnya.

Lumrahnya, izin lingkungan proyek rumah deret ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Bandung, 0001/Lingk.Pem/VII/2018/DPMPTSP.

“Data Peta Interaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, tanah yang berlokasi di RW 11 Tamansari ini berstatus tanah Negara Bebas, di mana Pemkot Bandung sama sekali tidak punya sertifikat sebagai legitimasi hak atas tanah yang sah,” lanjutnya.

Eva menegaskankan, bahwa warga RW 11 Tamansari adalah warga yang telah lebih dari 20 tahun membayar pajak serta mengurus lahannya. Dengan perencanaan pembangunan Rumah Deret Otomatis ini, tentu akan menghilangkan hak-hak yang seharusnya dilindungi.

Previous articleHarga Bawang di Pasar Tradisional Alami Kenaikan
Next articleBinar 2019