BANDUNG, infobdg.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mendapatkan 30 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadisnakertrans Jawa Barat, Ade Afriandi, dalam gelaran Jabar Punya Informasi (JAPRI), pada Selasa (28/5), di Gedung Sate, Bandung. Afriandi menerangkan, pengaduan tersebut ia dapat dari sektor swasta, pun pegawai instansi pemerintah.

Advertisement

“27 dari 30 pengaduan datang dari pekerja swasta,tiganya lagi diajukan oleh pejabat pemerintah,” ungkap Ade.

Keluhan yang masuk tersebut sebagian besar merupakan individu dan serikat pekerja, di mana materi pengaduannya berisi pemberitahuan perusahaan yang tidak membayar kewajiban membayar THR, pun perusahaan yang memberi THR dengan jumlah yang lebih kecil dari ketentuan di Jawa Barat.

Ade pun membeberkan, bahwa ada beberapa keluhan yang ia terima tidak lengkap. Meskipun begitu, pihaknya tetap akan menindaklanjuti pengaduan yang telah masuk dan akan dicatat. Nantinya, pengawas Disnaker akan turun di daerah masing-masing pengadu.

“Laporan yang masuk akan diperiksa ulang oleh unit pelaksana teknis daerah, pastinya dalam pengawasan. Kemudian di setiap UPTD pengawas disnaker harus turun di daerah masing-masing” tandasnya.

Previous articlePasar Kosambi Kembali Beroperasi
Next articleItikaf Lailatul Qadar, 300 Tenda Didirikan di Masjid Habiburrahman Bandung