BANDUNG, infobdg.com – Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menjadi masalah yang kompleks dan multidimensional, serta fakta perkembangannya telah menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan dan telah menjadi ancaman serius terhadap generasi muda, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa dan dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu
bangsa. Oleh karena besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan, sehingga peredaran gelap narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan serius (serious crime).

Advertisement

Berbagai metode diciptakan dan dikembangkan oleh jaringan sindikat narkoba untuk mempertahankan kesinambungan pasar atau konsumen, salah satunya melalui modifikasi zat narkoba untuk menghindari jerat hukum. Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Subtances (NPS), namun pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya untuk menanggulangi maraknya narkotika jenis baru dengan mengeluarkan permenkes yang merubah golongan narkotika.

Dari awal Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 sampai dengan saat ini (Permenkes No 50 tahun 2018) tentang perubahan penggolongan narkotika yaitu Golongan I bertambah 96 jenis, Golongan II bertambah 5 jenis, Golongan III bertambah 1 jenis , total jumlah Narkotika 267 jenis. Selain dengan bertambahnya jumlah narkotika yang beredar, jumlah kasus dari tahun ke tahun tergolong banyak.

Tercatat 249 kasus dengan 326 orang tersangka di Kota Bandung berdasarkan data dari Polrestabes Bandung sampai November 2018. Mengatasi permasalahan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN Kota Bandung saja, tetapi juga tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Dalam upaya mengatasi permasalahan narkoba, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Daerah No.12 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan
Penanggulangan HIV-AIDS. Dalam perda tersebut mengamanatkan upaya pencegahan penanggulangan yang terpadu, terkonsentrasi, dan berkesinambungan di Kota Bandung.

BNN Kota Bandung yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan, serta melaksanakan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Bandung, memerlukan strategi khusus dalam mengatasi permasalahan narkoba, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction.

Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna narkoba.

Dalam rangka demand reductions, berbagai upaya pencegahan/preventif telah dilakukan BNN Kota Bandung sepanjang tahun 2018, yaitu melakukan sosialisasi dan advokasi dengan sasaran lingkungan masyarakat (oraganisasi masyarakat dan kepemudaan) serta lingkungan pendidikan. Kegiatan yang akan dilanjutkan pada tahun 2019 ini adalah melakukan kampanye stop narkoba melalui media luar ruang yaitu pemasangan stiker “stop narkoba” di ruang terbuka dengan tujuan mengajak masyarakat serta generasi penerus untuk tidak coba-coba, peduli, dan memerangi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan sosialisasi selain dilaksanakan oleh BNN Kota Bandung juga dilaksanakan atas inisiatif lembaga pendidikan, instansi pemerintah, dan masyarakat. Pada tahun 2018 BNN Kota Bandung telah melakukan sosialisasi kepada 3.000 orang dari 16 lingkungan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan rehabilitasi tahun 2018, BNN Kota Bandung telah bekerja
sama dengan lima Lembaga Rehabilitasi milik Instansi Pemerintah (LRIP) yaitu
RSUD Kota Bandung, PKM Ibrahim Adjie, PKM Ujung Berung, PKM Kopo, dan PKM
Margahayu Raya. Serta lima Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yaitu
Rumah Cemara, Klinik Medika Antapani, Yayasan Generasi Jabez, Sekar Mawar, dan
Perkumpulan Peka Bandung.

Untuk tahun 2019 target layanan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah sebanyak 20 Orang dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat sebanyak 70 Orang. Kami menghimbau masyarakat untuk dapat mengakses layanan rehabilitasi yang dibiayai oleh BNN Kota Bandung.

Pada supply reduction, BNN Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba, selama periode Januari sampai dengan Desember 2018, BNN Kota Bandung telah mengamankan 7 tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narkotika. Selain itu BNN Kota Bandung bekerjasama dengan Kantor Imigrasi kelas I Bandung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Kemudian, bersama dengan BNNP Jawa Barat dan Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Bersih Narkoba (BERSINAR). Menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2018, BNN Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung, Dishub Kota Bandung, dan Dinkes Kota Bandung melaksanakan tes urine terhadap para supir angkutan umum antar kota antar provinsi di Terminal Cicaheum dalam rangka pencegahan kecelakaan mudik Lebaran 2018. Kemudian, bersama Kecamatan Kiaracondong melaksanakan operasi yustisi.

Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkoba. Aparat BNN tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap penjahat narkoba.

Previous articleSubuh Keliling, Sumber Daya Moral Akhlak Manusia di Jawa Barat
Next articleAkan “Ngabret” di Tahun 2019, Emil Segera Tunaikan Janji-Janji