BANDUNG, infobdg.com – Selain mampu secara finansial, syarat lain untuk menunaikan ibadah haji adalah istitha’ah di bidang kesehatan.

Penyelenggaraan operasional ibadah haji mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 dan nomor 62 tahun 2016, di mana salah satu poinnya adalah jama’ah harus istitha’ah di bidang kesehatan. Untuk memastikannya, jajaran Dinas Kesehatan akan melakukan tiga kali pemeriksaan kesehatan kepada calon jama’ah haji.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Kadinkes Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti, dalam gelaran Jabar Punya Informasi (Japri) pada Kamis (18/7) di Gedung Sate, Bandung.

Berli menjelaskan tiga tahapan pemeriksaan wajib yang harus dilalui calon jema’ah haji. Pertama adalah pemeriksaan pada saat pendaftaran. Pemeriksaan ini dilakukan setelah jema’ah mendapatkan informasi jadwal keberangkatannya di tahun berjalan.

“Setelah calon jema’ah mendapatkan informasi keberangkatan, kurang lebih satu tahun jelang berangkat, langsung dari pihak kami melakukan kontak agar yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang pertama,” terang Berlin.

Dari pemeriksaan pertama, calon jema’ah haji akan diklasifikasikan ke kategori resiko tinggi dan bukan resiko tinggi yang akan terus dilakukan pembinaan, hingga rujukan apabila diperlukan.

Selanjutnya, pemeriksaan tahap kedua dilakukan calon jema’ah haji beberapa bulan sebelum berangkat. Hasil dari pemeriksaan pada tahap inilah yang akan menentukan calon jama’ah haji istitha’ah atau tidak.

“Mulai Desember itu kita sudah melakukan pemeriksaan tahap kedua. Tahap kedua ini untuk menentukan yang bersangkutan istitha’ah atau tidak,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan ini akan menempatkan calon jema’ah haji pada empat klasifikasi. Keempat klasifikasi tersebut adalah memenuhi syarat istitha’ah, memenuhi syarat istitha’ah dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara, dan tidak memenuhi syarat istitha’ah.

Pemeriksaan ini sangat menentukan calon jema’ah bisa berangkat atau tidak. Apabila dinyatakan bisa berangkat, yang bersangkutan dipersilakan untuk melunasi biaya hajinya dan diperbolehkan dilakukan vaksinasi. Sementara apabila dinyatakan tidak bisa berangkat, akan ada kebijakan dari Kemenag untuk pergantian jema’ahnya.

Terakhir merupakan pemeriksaan final yang dilakukan sebelum penerbangan ke tanah suci atau yang dikenal dengan embarkasi. Pemeriksaan ketiga ini menentukan calon jema’ah haji layak terbang atau tidak.

“Ada pemeriksaan lagi, pemeriksaan ulang, dengan memperhatikan hasil-hasil pemeriksaan sebelumnya. Bukan tidak mungkin juga ada yang sudah sampai ke embarkasi lalu dipulangkan lagi,” tandas Berlin.

Previous articleKapolrestabes Bandung Sertijab Sejumlah Perwira
Next article80% Warga Tidak Setuju Rekayasa Lalu Lintas Sukajadi-Cipaganti