BANDUNG, infobdg.com – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.S.I., M.M., pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri jajaran Polda Jabar di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (03/02). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Jabar dan seluruh personel Mapolda Jabar.

Sesuai Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 (enam belas) personel Polda Jabar itu dikarenakan melakukan tindak pidana narkotika (lima orang), tindak pidana penipuan (satu orang), tindak pidana curas (satu orang), pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 orang.

Dalam arahan Kapolda Jabar yang disampaikan Wakapolda Jabar menyatakan bahwa keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya tidak boleh ragu, dimana institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

Advertisement

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Wakapolda Jabar.

Lebih jauh, Wakapolda Jabar mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat agar melaksanakan tugas dengan professional, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Previous articlePembangunan Rumah Deret Tamansari, KNPI Minta Warga Dukung Pemkot Bandung
Next articleSetelah Derana, For Revenge Rilis Serana