BANDUNG, infobdg.com – Hak dasar manusia yang harus dihormati adalah keadilan. Keadilan berfokus pada tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yang sudah seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Setidaknya itulah yang melatarbelakangi Rini Anjani S.H., seorang praktisi hukum di Bandung, dalam membuka Kantor Hukum yang siap memberikan keadilan dan pelayanan hukum bagi kaum marjinal.

Advertisement

Kantor Hukum “Rini Anjani S.H. and Partners Law Office Advocate Legal and Consultant” ini bertempat di Jalan Singaperbangsa no 104 Bandung, yang baru diresmikan pada Senin (19/11) lalu, dan rencananya akan mulai beroperasi pada hari Selasa (20/11).

Ada yang berbeda dari Kantor Hukum yang didirikan oleh Rini, perempuan asal Padang, Sumatera Barat ini. Menurutnya, hukum tidak boleh pandang bulu. Seluruh masyarakat, dari kalangan apapun, berhak untuk mendapatkan pelayanan hukum. Untuk itu, Rini mengatakan, ia siap membantu masyarakat, tak terkecuali kaum marjinal dalam memberikan bantuan atau pelayanan hukum.

“Saya ingin tidak sama dengan kantor hukum yang lain. Walaupun masih seperti pada umumnya, mungkin nanti kami punya cara sendiri untuk bantu-bantu orang yang kurang mampu,” kata Rini saat ditemui tim Infobdg di kantornya.

Rini menjelaskan, pelayanan hukum yang diberikan mencakup banyak hal seperti kasus perceraian, re-tender perusahaan, lahan diambil orang, dan lain-lain yang saat ini biayanya cukup mahal. Ia menambahkan, pihaknya akan berusaha menampung dan membereskan segala permasalahan sampai selesai dengan prinsip tidak mematok tarif bagi kaum marjinal, namun tetap harus mengikuti prosedur dengan memerhatikan kelengkapan dokumen, salah satunya adalah S-KTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan.

“Nanti akan ada partner tersendiri, kebanyakan kan yang tidak mampu itu kasusnya kayak lokasi di ambil orang, atau perceraian yang sekarang biayanya mahal. Mungkin kami akan menuntun dan mendampingi sampai masalah beres,” jelasnya.

Terlebih lagi, dalam mendirikan kantor yang siap menampung permasalahan hukum bagi kaum marjinal ini, Rini menggandeng organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) DPD Bandung. Dengan ini, Rini berharap dapat bersama-sama memberikan kontribusi dalam upaya menegakkan hukum yang adil di Indonesia.

“Dengan ormas yang berkualitas, saya berharap kita berkontribusi dalam menegakkan hukum yang adil di Indonesia,” ucap Rini.

Previous article70sOC Rilis Video Musik “Angelic Wing Machine”
Next articlePress Release TNG Bandung