- Advertisement -

Kebijakan Pemprov Jabar Ringankan Pemilik Kendaraan Bermotor

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor. Terhitung tanggal 17 Oktober – 24 Desember 2016, pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBN (Bea Balik Nama) serta Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

cvk6vyxvyaa_bff

Pembeli kendaraan second biasanya tidak langsung melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya, karena harus mengeluarkan uang lagi untuk biayanya. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang sudah telat untuk membayar pajak tahunan biasanya tidak ingin langsung membayarnya, karena harus memikirkan biaya denda, terutama yang sudah bertahun-tahun belum dibayar, sehingga menjadi berkali lipat dendanya.

Kebijakan yang sudah dikeluarkan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, Wargi Bandung yang sudah membeli kendaraan bermotor bekas, disarankan untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya, karena tidak dikenakan biaya pokok. Begitu pun bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajak tahunannya belum dibayar. Tidak dikenakan biaya denda, hanya cukup membayar pajak tahunannya saja.

stnk-anda-hilang-mengurus-resmi-di-kepolisian-cuma-rp-50000

Pembebasan biaya balik nama hanya berlaku untuk kendaraan yang dibeli bekas, hibah, atau warisan. Serta untuk bebas denda pajak bagi kendaraan yang sudah dimiliki sebelumnya. Tidak berlaku bagi kendaraan baru.

Info lebih jelas bisa mengunjungi situs dispenda Jabar atau datang langsung ke Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat.

Berikut syarat dan tata cara untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor:

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
7. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

Situs: www.dispenda.jabarprov.go.id
Facebook: dispenda_jabar
Twitter: @dispenda_jabar

Photo: dispenda jabar | nursigitify.wordpress.com