BANDUNG, infobdg.com – Klub motor nasional ternama, Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, saat ini tengah diterpa permasalahan internal. Bagaimana tidak? Jajaran klub ini terancam bubar karena Ketua Umum atau El Presidante BB1%MC Indonesia, Pegi Diar, dilaporkan ke pihak kepolisian.

Divisi Legal atau Hellguard Offiziale BB1%MC Indonesia, Fredy Nusantara, mengatakan, perkara masalah ini sebenarnya sudah dirundingkan secara kekeluargaan dengan Dewan Adat, namun terkendala karena masih belum menemukan jalan keluar.

Advertisement

Tak hanya sekali, perundingan kembali dilakukan saat agenda Bikers Meeting dan musyawarah luar biasa, 13 Mei 2018 lalu. Lagi-lagi, proses perundingan mengalami kendala karena Dewan Adat dan jajarannya menolak untuk hadir. Mereka menyatakan, 33 orang pendiri yang tercantum dalam akta sudah berbeda kecuali Lucky “Uci” Hendrawan dan Budi “Dalton” Setiawan yang memang telah mengundurkan diri dari Dewan Adat.

Upaya-upaya terus dilakukan, namun permasalahan internal yang dialami klub BB1%MC Indonesia semakin parah dengan dilaporkannya Pegi Diar, El Presidante BB1%MC Indonesia, terkait dugaan penggelapan pengalihan merek organisasi pada 4 Juli 2018 lalu.

Menanggapi hal itu, pihak BB1%MC Indonesia memaparkan bahwa sebenarnya merek organisasi yang menjadi alasan penangkapan Pegi sudah jelas terdaftar dengan bukti sertifikat dengan tanggal penerimaan 24 Agustus 2012, di mana akta Dewan Adat baru dibuat pada tahun 2015. Artinya, tidak ada yang salah dalam merek organisasi yang dipermasalahkan tersebut.

Untuk memperjuangkannya, BB1%MC Indonesia melakukan perlawanan dengan membuat acara-acara positif tingkat kota, bahkan sampai nasional, seperti acara Anniversary ke-30 di Bandung, mengangkat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi anggota kehormatan, serta Jabar Kondusif yang langsung dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Selain itu, proses hukum pun tetap dijalankan. Tim kuasa hukum BB1%MC Indonesia, Wawan Darmawan, melapor balik dengan gugatan Perdata No.423 Tahun 2018 tentang keberadaan eksistensi BB1%MC sebagai perkumpulan yang sah, ditambah dengan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta, juga non materiil.

Wawan beranggapan, Pasal 372 KUHP yang dilayangkan pada Pegi sama sekali tidak mempunyai legal standing. Menurut Wawan, untuk membuktikan kepemilikan merek seharusnya dilihat melalui sertifikat merek. Faktanya, sertifikat kepemilikan sudah ada sejak 2012, bukan 2015 seperti yang ada di akta badan hukum.

“Yang jadi pertanyaan kalau El Pegi dilaporkan penggelapan merek atau logo, nah pertanyaannya yuridisnya ini punya siapa? Mungkin mereka beranggapan milik mereka. Untuk membuktikan itu apa? Bukan akta 2015 tapi harus sertifikat merek, faktanya tahun 2012 mendaftarkan,” jelas Wawan.

Sementara itu, Pegi Diar selaku El Presidante mengatakan, bahwa sudah tidak ada harapan untuk berdamai. Upaya-upaya telah pihaknya jalankan, namun tetap tidak mendapatkan respon positif, Ia menambahkan, hubungan kekeluargaan ini telah berakhir. “Nampaknya apalagi katanya saudara, tapi dilaporkan, berarti ini sudah selesai, sudah deadline,” jelasnya.

Terjadinya permasalahan internal yang menimpa BB1%MC Indonesia membuat Pegi berharap untuk memperkuat hubungan kekeluargaan antar anggota di klub ini. Ia pun memastikan untuk membuat seluruh kegiatan dalam klub ini tetap berjalan sebagaimana visi dan misi organisasinya.

Previous articleRedDoorz Umumkan Rencana Ekspansi Bisnis di Jawa Barat
Next articleMocca’s Secret Show 19 th Anniversary Berhasil Mendapat Dukungan Penggemar