BANDUNG, infobdgcom – LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menjamin uang para nasabah jika bank yang telah terdaftar dalam LPS mengalami pailit hingga bangkrut.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhammad Yusron mengatakan, pihaknya menjamin penyimpanan uang para nasabah di bank yang terdaftar di LPS dari Sabang sampai Merauke.

Advertisement

“Yang mendaftar ke LPS itu banknya, bukan nasabah. Kalau ada satu bank tutup karena pailit atau bangkrut, kami akan datang untuk menjamin simpanan nasabah bank tersebut dari Sabang sampai Merauke. Baik bank umum maupun BPR, yang konvensional maupun Syariah, itu menjadi peserta penjaminan LPS semua. Jadi jangan ragu untuk menabung,” ucapnya di Kota Cimahi, Minggu (24/11)

Yusron melanjutkan, LPS akan menyelamatkan uang simpanan nasabah dengan cara membayar klaim penjaminan simpanan dari bank yang telah mendaftarkan kepada LPS. “Untuk menyelamatkan bank tersebut kalau menjadi gagal atau bangkrut, LPS menambah modal untuk menyelamatkan bank tersebut, atau membayar klaim penjaminan simpanan,” ujarnya.

Acara Festival Budaya Lokal yang diadakan di Cimahi ini adalah suatu bentuk sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat Indonesia sehingga tertarik mengenai LPS. “Diharapkan masyarakat di Cimahi khususnya mengerti atau paham mengenai hadirnya LPS beserta tugas-tugasnya seperti apa,” ungkap Yusron.

Yusron juga menghimbau dan berharap pada masyarakat luas agar jangan takut menabung di bank karena pihak LPS menjamin simpanan dana para nasabah maksimum sampai 2 miliar rupiah pada bank.

“Harapannya pada masyarakat makin percaya ke bank, ayo nabung di bank, jangan simpan uang di bawah bantal atau bawah kasur, simpan uang di bank karena ada LPS menjamin. Kami jamin simpanan bapak ibu maksimum hingga 2 miliar rupiah,” pungkasnya.

Previous articleBisa Custom Warna Tas, EXSPORT Kenalkan Inovasi Custom Bag Exsport Made-Me
Next articlePemanjat Tebing Jawa Barat Gagas Climbing Day Indonesia