BANDUNG, infobdg.com – Padatnya lalu lintas Kota Bandung berimbas pada maraknya pelanggaran dalam berlalu lintas yang dilakukan masyarakat pun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung, terutama masalah parkir liar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung saat ini tengah menggalakkan operasi parkir liar di sejumlah ruas jalan yang sering jadi titik kemacetan di Kota Bandung.

Advertisement

Demi menegakkan peraturan dalam berlalu lintas, dalam hal ini Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung tengah gencar-gencarnya melakukan operasi parkir liar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin untuk menindak para pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar aturan parkir, pun untuk mengurai kemacetan akibat parkir sembarangan.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya telah mendata 400 kendaraan yang ditilang karena parkir liar, serta ratusan kendaraan yang dicabut pentil.

“Dari yang kami data sudah 400 kendaraan yang sudah kita tilang dan ratusan yang sudah di cabut pentil,” ungkapnya, ditemui di Polrestabes Bandung, Selasa (2/7).

Ia menjelaskan, ada beberapa titik di Kota Bandung yang menurutnya menjadi objek sasaran untuk dilakukan penindakan, seperti jalur masuk Kota Bandung, Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur), Jl. LL.RE Martadinata, dan kawasan Jl. Merdeka. Ruas-ruas jalan tersebut banyak ditemukan pelanggar parkir liar yang berdampak pula pada kemacetan.

“Kami menindak jalur-jalur utama yang menjadi urat nadi Kota Bandung dan kawasan yang banyak rumah makan, perbelanjaan, juga tempat wisata wisata Bandung” pungkasnya.

Bayu menyatakan, terkait hal ini ada sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian pada para pelanggar, yakni berupa denda tilang, pencabutan pentil kendaraan, penderekan kendaraan hingga ancaman kurungan penjara.

“Ada sanksinya, denda tilang mulai dari Rp 199.000, cabut pentil, derek atau angkiut kendaraan sampe ancaman kurungan (penjara),” tegas Bayu.

Ia menegaskan, masalah wewenang penindakan di lapangan seluruhnya ada pada pihak kepolisian, bukan pada instasi pemerintah lain seperti Dishub atau Satpol PP, sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tilang atau penindakan menurut undang undang hanya dapat dilakukan oleh Polisi, Dishub tidak berwenang, mereka hanya di terminal, pengecekan kendaraan terkait KIR.” tandasnya.

Previous articleLiburan Tak Terlupakan, Coba 5 Tempat Glamping Terbaik di Bandung Ini Yuk!
Next articlePerdana Beroperasi, Bandara Kertajati Ramai Penumpang