BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung melalui keputusan Wali Kota Bandung no 551/Kep.1281-Dishub/2018 yang diedarkan pada 29 Oktober 2018 lalu, akan memberi sanksi cabut pentil bagi kendaraan yang melanggar parkir.

Sanksi cabut pentil ini akan mulai diberlakukan pada 12 November 2018 mendatang, bagi kendaraan yang melanggar parkir seperti di atas trotoar, larangan parkir (P Coret), larangan berhenti (S Coret), 25 meter dari persimpangan jalan yang terdapat lampu lalu lintas, serta 6 meter dari sumber pengisian air pemadam kebakaran (hydrant).

Advertisement

Jalan protokol yang dianggap rawan parkir sembarangan ada di Jl Pasteur, Jl Diponegoro, Jl Asia-Afrika, Jl Supratman, Jl Katamso, Jl Suci, dan Sekitar Pasar Baru. Meski ada sanksi baru cabut pentil ini, Pemkot Bandung beserta jajaran Dinas Perhubungan Kota Bandung masih tetap memberlakukan sanksi lain seperti pasang stiker dan penggembokan.

Tidak semua yang melakukan pelanggaran parkir akan langsung dicabut pentil, semua tergantung situasi yang terjadi di lapangan. “(Sanksi) Gembok tetap berjalan. Pemasangan stiker juga masih tetap berlaku.” ucap Didi Ruswandi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dikutip dari detikcom.

Sambil menunggu sanksi ini diberlakukan, Pemkot beserta Dishub melakukan sosialisasi melalui media sosial. Wargi Bandung yang membawa kendaraan pribadi, yuk tertib berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Previous articleRatusan Kepala Sekolah SMA Swasta se-Jawa Barat Gelar Unjuk Rasa
Next articleNgopi di Lumbung Tua Ala Kedai Kopi at The Barn