- Advertisement -

Pekerja Sektor Peternakan Ayam Rakyat Terancam PHK Massal, Ini Kata Praktisi Peternakan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kondisi perekonomian Indonesia ikut terdampak sejak pandemi virus corona atau Covid-19 menjangkiti masyarakat di tanah air. Terlihat dari daya beli masyarakat yang semakin bergerak turun, salah satunya terjadi pada kemampuan beli daging dan telur yang menjadi kebutuhan pokok untuk menunjang kecukupan gizi tubuh.

Berdasarkan survey harga pasar oleh Pinsar, daging ayam kini berkisar antara Rp 30.000-Rp 35.000/kg Karkas, sementara harga ayam dari kandang di pulau Jawa per tanggal 3 April 2020 antara Rp 5.500-Rp 8.000/kg. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi para peternak rakyat, dimana harga pokok produksi daging per kilogram berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000.

Menurut praktisi peternakan, Deki Neriawan, apabila kondisi seperti ini berlanjut sampai dua pekan ke depan, maka bisa dipastikan seluruh peternak rakyat akan gulung tikar, diikuti gelombang PHK secara besar hingga 12 juta karyawan.

“Peternak ini berduka, mereka merugi nasional. Harga ayam di kandang sekarang Rp 5.000-Rp 8.000, ini gara-gara pemain tengah dan broker, pemerintah juga ompong jaga harga ayam,” pungkas Deki, Minggu (5/4).

Sebagian besar pelaku usaha perunggasan di skala rakyat memandang pemerintah tidak bersikap bijak pada usaha perunggasan dan terkesan tutup mata dalam menghadapi gejolak ekonomi sektor pangan tersebut. Hal ini diperparah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) sejak Maret lalu, tanpa diimbangi solusi yang berpihak pada rakyat secara umum dan khususnya pelaku usaha perunggasan.

“Di situasi seperti ini, seharusnya pemerintah hadir diantara peternak dan masyarakat (konsumen) agar peternak mampu bertahan dan masyarakat pun tercukupi kebutuhan gizinya,” ujarnya.

Deki mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan memasukan livebird dan karkas ayam sebagai program kartu sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19, dengan kerjasama pada peternak rakyat melalui harga acuan Permendag No. 7/2020.