BANDUNG, infobdg.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dibuka pada 23-28 Mei 2019. Untuk itu, orang tua calon siswa harus memperhatikan sejumlah hal sebelum mendaftarkan putra-putrinya ke Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) pilihannya di Kota Bandung.

Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari, mengingatkan masyarakat Bandung agar segera menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. Ia pun mengimbau agar dokumen aslinya ikut dibawa pada saat pendaftaran.

“Mungkin lebih ke persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru sesuai dengan peminatan pada jalur yang akan diambil. Bawa juga dokumen yang aslinya karena itu akan ditunjukan,” kata Mia.

Advertisement

Selanjutnya, Mia kembali mengingatkan agar orang tua lebih dulu mencermati jalur yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Memilih jalur ini menurutnya harus matang dan diperhatikan agar target sekolah yang dituju sesuai dengan sasaran.

Bicara soal jalur, PPDB 2019 membuka jalur melalui perpindahan tugas orang, zonasi, dan jalur prestasi khusus SMP. Formulasi zonasi berdasarkan domisili, Rawan Melanjutkan Pendidikan ataupun kombinasi dominasi dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), serta Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

“Cerdas memilih jalur yang diminati, jangan sampai karena salah memilih jalur PPDB, kecewa. Karena tentunya tahun ini semua sekolah pemberlakuan persentasenya sama tidak ada lagi sekolah yang diistimewakan,” ungkapnya.

Mia pun mengimbau kepada orang tua calon siswa yang ingin bertanya atau menyampaikan pengaduan untuk mendatangi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah yang bersangkutan. Sebab tahun ini, sekolah diberikan kewenangan penuh untuk menuntaskan masalah PPDB.

“Bisa diselesaikan di sekolah, karena kita sudah mengantisipasi semua masalah bisa diselesaikan di sekolah melalui sub PPID di sekolah. Karena tahun ini kewenangan full ada di sekolah, jadi tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan,” jelas Mia.

Disdik Kota Bandung pada PPDB 2019 ini tidak membuka pelayanan terpadu khusus pengaduan dari masyarakat karena kewenangannya sudah diserahkan kepada pihak sekolah.

Previous articleEnzoro Berbagi
Next articleDidukung Pemprov Jabar, Pocari Sweat Run Bandung 2019 Segera Digelar