BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, bekerja sama dengan berbagai pihak, berhasil mengagalkan penyelundupan ekspor 54.947 ekor benih lobster (baby lobster) jenis pasir dan mutiara melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, yang terjadi pada Jumat (22/3) lalu.

Berdasarkan penuturan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saipullah Nasution, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial AR (26) yang terdaftar sebagai penumpang pesawat Garuda Indonesia GA844. Rencananya, pelaku akan terbang menuju Singapura dengan menyelundupkan puluhan ribu benih lobster yang dimasukkan ke dalam 33 kantong plastik. Namun, usaha pelaku gagal setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Advertisement

“Kita melakukan penindakan terhadap percobaan penyelundupan lobster dengan jumlah puluhan ribu ekor yang dilakukan oleh tersangka calon penumpang Garuda 844,” jelas Saipullah, dalam jumpa pers yang digelar DJBC pada Kamis (28/3), di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan penindakan oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Saat ini, pelaku AR telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.

Dari penindakkan yang dilakukan, telah diselamatkan keuangan negara sebesar kurang lebih 11 miliar rupiah yang merupakan nilai barang dari 54.947 ekor benih lobster, dengan potensi kerugian materil yang lebih besar, yakni terancamnya keberadaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan lndonesia akibat penangkapan ilegal lobster.

“Hasil penindakan ini tentu kita bisa menyelamatkan keuangan negara. Kalau kita boleh katakan, uang nilai barangnya kurang lebih 11 miliar dengan kerugian material nya tentu kita bisa menyelamatkan populasi lobster mungkin yang bisa kita lipatkan 10 kali dari jumlah yang kita dapatkan,” bebernya.

Benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali pada Sabtu (23/3) pagi, di daerah Pangandaran, didampingi oleh Karantina Ikan. Ditemukan kurang lebih 100 ekor lobster hasil penyelundupan yang dinyatakan mati. 100 lobster yang mati tersebut kemudian diawetkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan mendatang.

“Kita lepas kembali ke laut sebagai upaya kita untuk kembali melestarikan lobsternya di daerah Pangandaran. Ternyata ada kurang lebih 100 ekor mati. Yang mati ini kita sisihkan sebagai barang bukti untuk ke kejaksaan, sebagai bahan untuk penuduhan di pengadilan,” terang Saipullah.

Untuk diketahui, benih lobster termasuk ke dalam jenis produk perikanan yang diatur secara resmi penangkapan atau pengeluarannya dari wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, segala macam bentuk pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak.

Pelaku diduga telah melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan dokumen-dokumen pemberitahuan pabean. Pelaku akan dijerat pasal 102A huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal 10 tahun, serta denda lima puluh juta hingga lima miliar rupiah.

Previous articleSugih Sumawilaga Rilis Musik Video Ingar Bingar
Next articleBraga Greenitiative