BANDUNG, infobdg.com – Bagi Wargi Bandung pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis dan berencana untuk diperpanjang, Wargi Bandung bisa menggunakan layanan Sim Keliling.

SIM Keliling merupakan program dari Unit Regident Satlantas Polrestabes Bandung yang menyediakan layanan perpanjangan SIM dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, jadi Wargi Bandung tinggal menyesuaikan lokasi dilangsungkannya SIM Keliling tanpa harus mengunjungi tempat pembuatan SIM pusat di Polrestabes Bandung.

Advertisement

Sebelum ke lokasi SIM Keliling, tentunya Wargi Bandung harus mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa saat pendaftaran perpanjangan SIM. Berdasarkan penuturan dari Anggota Unit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, Brigadir Sandi Rinaldi, berkas perpanjangan SIM sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 7 berupa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP atau surat keterangan (suket), serta surat keterangan kesehatan dokter kepolisian atau dokter umum yang ditunjuk oleh dokter kepolisian.

Berikut merupakan tata cara perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling :

  1. Pemohon mempersiapkan berkas-berkas pengajuan perpanjangan SIM
  2. Pemohon SIM yang akan melaksanakan perpanjangan langsung ke bagian kesehatan terlebih dahulu untuk melaksanakan tes kesehatan.
  3. Pemohon mendapatkan hasil tes kesehatan
  4. Pemohon memberikan seluruh berkas lengkap, termasuk hasil kesehatan kepada petugas di mobil SIM Keliling
  5. Petugas melakukan input data pemohon SIM
  6. Nama pemohon dipanggil oleh petugas untuk melaksanakan proses identifikasi dengan foto dan rekam sidik jari
  7. Pemohon melaksanakan proses foto dan rekam sidik jari
  8. Petugas memberikan berkas untuk diisi oleh pemohon
  9. Petugas menginput data dan melakukan pencetakkan SIM
  10. Pemohon dipersilakan menunggu sampai proses pencetakan SIM selesai
  11. Pemohon membayarkan biaya pembuatan SIM

Brigadir Sandi Rinaldi mengingatkan, layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C saja, sedangkan untuk SIM jenis lainnya harus langsung diproses di Polrestabes Bandung. SIM Keliling juga bisa melayani permintaan cetak SIM baru apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, dengan syarat SIM masih dalam masa berlaku.

SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis, karena apabila terlewat maka pemohon harus membuat lagi SIM nya dari awal dengan mengikuti seluruh rangkaian proses pembuatan SIM baru yang ada di Polrestabes Bandung.

Untuk biaya yang harus dipersiapkan, Brigadir Sandi Rinaldi memaparkan, sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya untuk SIM A Rp 80.000,- dan SIM C Rp 75.000,-.

Seluruh proses perpanjangan SIM sampai selesai dilaksanakan di lokasi SIM Keliling. Karena setiap harinya lokasi SIM Keliling berbeda, jadi Wargi Bandung harus selalu update lokasi yang bisa diakses langsung di Instagram @simrestabes1, @infobdgcom, maupun di website infobdg.com.

Previous articleTOP 5 Education Fair 2019
Next articleAngin Puting Beliung Melanda Rancaekek, Begini Kondisinya Sekarang