BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial EC dan enam pegawainya, beserta ratusan kosmetik ilegal dan bahan baku berbahaya.

“Kami mengamankan tersangka EC sekitar pukul 10.00 pagi dengan ratusan hasil produksi dan bahan baku kosmetik tersebut,” jelas Diresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Enggar Pareanom di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/2).

Advertisement

Enggar kembali menjelaskan, penangkapan ini didahului oleh informasi yang diberikan masyarakat terkait banyaknya kosmetik palsu di pasaran. Setelah diselidiki, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Barat AKBP Herry Affandi menemukan keberadaan pabrik kosmetik palsu tersebut.

“Di rumah ini pelaku memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar untuk persyaratan keamanan, kesehatan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, dan tidak memiliki izin edar,” jelasnya.

Pelaku atau produsen kosmetik ilegal ini dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 Miliar,” pungkasnya.

Previous articleFirst Academy, Platform Baru Pendukung Akselerasi Bisnis Start-Up
Next articleNikmatnya Botram dengan Sajian Nasi Boboko ala Kedai Belacan