BANDUNG, infobdg.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak low explosive (petasan) tanpa ijin pada Sabtu (29/12) siang, di Desa Telukagung, Blok Bangkir, Kabupaten Indramayu.

Foto : Humas Polda Jabar

Kasus diawali dari laporan masyarakat setempat terkait dengan adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan. Menanggapi informasi tersebut Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu melakukan penggeledahan TKP sehingga dapat segera mengamankan dan menyita berbagai jenis bahan peledak low explosive (petasan) yang ditemukan.

Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni CSH (52) selaku pengepul dan pemilik gudang petasan, serta OYM (60) selaku produsen petasan, sedangkan satu tersangka RSM selaku pemilik gudang dan produsen petasan masih dalam status DPO.

Advertisement

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23.220.000 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu) butir petasan jenis korek api, satu ember besi dan setengah karung kecil bromin (Br), satu dus dan setengah karung belerang/sulvur (S), satu dus dan setengah karung kecil potasium (Pt), serta satu buah timbangan. Untuk selanjutnya, pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu, adapun barang bukti diangkut menggunakan 5 (lima) unit kendaraan truck guna proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Tersangka dianggap tanpa hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Previous article100 Hari Kepemimpinan Gubernur dan Wagub Jabar: Mantapkan Pondasi Jabar Juara Lahir Batin
Next articleWagub Uu Serahkan Hadiah MQK Tingkat Provinsi Jabar