- Advertisement -

Polisi Ciduk Pengelola Situs Prostitusi di Bandung

Berita Lainnya

INILAH.COM – Setelah beroperasi kurang lebih selama dua bulan, akhirnya penyedia jasa prostitusi online ‘Komunitas Cewe Bayaran Indonesia & Asia’ dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Rabu (6/2/2013).

Wh sebagai admin atau penyedia jasa prostitusi di dunia maya diciduk polisi di kediamannya di Jalan Moh Toha Gang Masjid Bandung saat sedang mengoperasikan webnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rahkman Baso mengatakan, Wh (28) sudah beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online selama dua bulan. Selama itu pula dia sudah meraup keuntungan sebesar Rp 18 juta.

“Sejak beroperasi di www.cewebisyar.com terdaftar sebanyak 5.600 member, namun yang aktif dan telah membayar sebanyak 30 member,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/2/2013).

Ia menyebutkan, mereka yang ingin mengakses web tersebut terlebih dulu harus menjadi member dan membernya sendiri ada tiga jenis. Yakni, Platinum Rp 1,2 juta, Gold Rp 700 ribu, dan Silver Rp 500 ribu.

Rakhman mengungkapkan setiap member beda fasilitasnya, platinum bisa dapat jaringan lebih luas dan perempuan yang disediakannya pun berbeda dengan member-member lainnya.

“Adapun daftarnya dengan bayar ke admin (Wh) dengan cara transfer sesuai dengan member yang diambil. Setelah itu, pelaku kemudian memberikan username dan password,” paparnya.

Setelah masuk, katanya, member mendapatkan daftar perempuan berikut foto dan juga contact person sesuai kategori yang disediakan.

Selain mengamankan tersangka, Rakhman menyebutkan, pihaknya juga menyita 1 unit Laptop dan tasnya, mouse, modem, 1 handphone nokia, 1 lembar resi transfer ke rekening BCA, 1 buku tabungan atas nama Wahyudin, 1 buah toy merk Galaku, 1 buah pelumas gel merk vigel.

Akibat perbuatannya, pria jebolan Unikom Bandung itu dijerat pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 44 tahun tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUH Pidana. [ito]

Penulis : Ahmad Sayuti AK

Sumber: www.inilahkoran.com