BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap Ust. Rahmat Baequni (43) pada Kamis (20/6) malam lalu, di kediamannya Jalan Parakan Saat, Sindanglaya, Cisaranten Endah, Arcamanik, Bandung. RB diduga telah melakukan penyiaran kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau yang tidak lengkap.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya barang bukti berupa rekaman video yang diunggah di dua akun twitter, @CH_chotimah dan @narkosun. Video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut memperlihatkan ceramah Rahmat Baequni yang secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada umat masyarakat bahwa kegiatan terorisme diciptakan oleh densus 88 dan produk intelijen, serta petugas KPPS yang meninggal karena diracun.

Advertisement

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (21/6) di Mapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, timnya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Baequni yang kemudian akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Hari Kamis, tim penyidik langsung untuk mengamankan saudara Rahmat Baequni dan kemudian tadi malam, tim juga melakukan pemeriksaan kepada saudara Rahmat Baequni . Untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan materi kasus,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan selama 24 jam, pada Jumat (21/6) malam Ust. Rahmat Baequni dipulangkan karena ada permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan dari kuasa hukum. Namun, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Rahmat Baequni masih berjalan karena disangkakan dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 dan atau pasal 207 KUHP, dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.

Previous articleSengketa Lahan DKPP Jabar Kembali Mencuat
Next articleIankanlah Merilis Extended Play Iankanlah “1419”