BANDUNG, infobdg.com – Tim Reserse Narkoba Polrestabes Bandung beserta jajaran berhasil menangkap 23 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), serta miras illegal di wilayah Bandung. Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Lodaya 2018 yang telah dilaksanakan dari 23 November hingga 2 Desember 2018 lalu.

Foto : Polrestabes Bandung

Sesuai dengan penjelasan dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, tersangka yang berhasil ditangkap sebagian besar merupakan pemakai atau pecandu narkoba, sebagiannya lagi merupakan tersangka pengedar.

“Sebagian ada yang memang pelaku konsumsi, ada juga yang mengedarkan,” kata Kombes Pol Irman, dalam gelaran ekspose pada Selasa (4/12) lalu, di Polrestabes Bandung, didampingi oleh Kasat Res. Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmasyah S.Ik.MM.

Advertisement
Foto : Polrestabes Bandung

Irman mengatakan, selama operasi ini pihaknya menyebar petugas ke beberapa lokasi demi mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hasilnya selama 10 hari operasi, sebanyak 23 tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki jenis narkotika yang berbeda-beda, yakni sebanyak delapan tersangka dengan barang bukti sabu, 13 tersangka dengan barang bukti ganja, serta dua tersangka dengan barang bukti miras.

“Hasilnya kita mengamankan 23 tersangka dengan berbagai barang bukti,” tegas Irman.

Irman menambahkan, dari 23 tersangka yang telah diamankan, dua diantaranya merupakan target operasi polisi, yakni tersangka berinisial KM, pengedar ganja di wilayah Kiaracondong, serta tersangka AMI, pengedar sabu di wilayah Moh. Toha dan Leuwipanjang. Seluruh tersangka tertangkap di lokasi yang berbeda.

Dalam operasi ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 36,22 gram sabu, 262,22 gram ganja, 132 botol minuman keras ilegal berbagai merek, serta 125 jerigen tuak.

“Dengan mengungkap, kita menyelamatkan sedikitnya 806 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat hukuman yang bbervariasi, sesuai peran serta dan barang bukti, merujuk pada Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, khusus untuk tersangka miras ilegal, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda Kota Bandung.

Previous articleSindang Reret Pasanggiri Rampak Jaipongan
Next articleSelesai di Layar Kaca, Preman Pensiun Hadir di Bioskop