- Advertisement -

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Pada 300 Wanita

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Polisi Resort Kota Besar Bandung berhasil menangkap ID alias Mencos (25) pada Selasa (6/4) sore. ID ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penipuan dengan pemerasan terhadap sekitar 300 wanita di seluruh Indonesia.

ID bersama JN alias Ijam (30) dan FA alias Ape (29) melakukan tindak pidana ini dengan modus meminta sejumlah uang untuk kepentingan pekerjaanya. Tapi jika tidak mau memberikan uang, akan menyebarluaskan video korban tanpa busana di media sosial, lalu memerasnya dengan meminta sejumlah uang. ID mengatakan pada pihak kepolisian, jika modus operasinya ini dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Meet Me, IMO, Whats App, Instagram, dll.

Awalnya ID mengaku sebagai staf pekerja di pelayaran yang sedang bekerja di luar Indonesia, kemudian sepulangnya dari berlayar, akan menikahi korban setelah mendapatkan izin cuti dari pimpinan di kapalnya, yaitu FA. Setelah itu ID merayu korban untuk mau melakukan video call tanpa busana. Tanpa sepengetahuan korban, ID diam-diam merekam video tersebut. Untuk meyakinkan korban, bahwa ID pekerja di pelayaran, ID kemudian menyambungkan telepon korban kepada FA, dan meminta supaya ID diberikan cuti.

Jika nominal uang yang diberikan tidak sesuai, FA tidak akan memberikan cuti pada ID. Kemudian ID mendesak dan mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana ke internet. Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 5 buah kartu ATM, sejumlah uang tunai, 6 unit handphone berbagai merk, 9 nomor Whats App, dan 89 video korban tanpa busana.

Pihak Polrestabes Bandung masih menyelidiki lebih dalam kasus ini jika masih ada tersangka atau korban lain. Sedangkan tersangka ID, FA dan JM akan dikenai pasal ganda. Pertama pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 no. 32 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 ITE dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.