BANDUNG, infobdg.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat bersama Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil gagalkan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla yang rencananya akan dijual ke wilayah Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (19/3), di Mapolda Jabar, Panyileukan, Bandung.

Enggar mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Keempatnya masih berstatus pelajar, yakni MRF (18) yang ditangkap pada 6 Februari 2019, dan tiga lainnya Z (19), A (19), serta DAR (19) pada 15 Maret 2019. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda.

Advertisement

“Pelakunya adalah masih anak-anak, umur 18 tahun, masih pelajar di salah satu SMKN di Bandung,” ungkap Enggar.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus zat kimia yang diduga sebagai bahan pembuat tembakau gorilla, 3 kg tembakau murni, serta 1 buah jerigen alkohol sisa pakai. Diketahui, keempat pelaku berperan sebagai peracik dan pengedar. Mereka memproduksi tembakau gorilla secara home industry di sebuah apartemen.

“Dia membuat ini semua dengan home industry, diracik, lalu dijual. Namun tarafnya masih kecil, baru dilakukan kurang lebih 6 bulan oleh anak-anak ini,” tegasnya.

Enggar menuturkan, tembakau gorilla yang dihasilkan oleh para pelaku ini kemudian dijual secara online melalui media sosial Instagram dengan nama “Little Heaven” dan “Elephant Hunter”. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis tembakau gorilla ini telah dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi.

“Perannya ini adalah peracik, yang dijual secara online lewat Instagram dengan sebutan Little Heaven dan Elephant Hunter. Kemudian juga perannya sebagai kurir, sebagai pemasaran,” tuturnya.

Dari hasil penjualan tembakau gorilla selama 6 bulan, Enggar mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku bisa sampai menyewa dua buah apartemen di sekitar Buah Batu dan Soekarno Hatta.

Pelaku akan dijerat pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Memproduksi, Menjual, Memiliki, Menguasai, dan Menyediakan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dengan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

 

Previous article“One Stop Place” di Sindang Reret Hotel & Restaurant Cikole
Next articleCegah Stunting, Dinkes Bandung Canangkan Program “Beas Bereum”