BANDUNG, Infobdg.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa G-511 pada Senin (5/11), di halaman depan Gedung Sate, Bandung.

Advertisement

Sekjen FKSS Jawa Barat, sekaligus sebagai komandan lapangan aksi unjuk rasa G-511, Ade D. Hendriana, mengatakan, FKSS se-Jawa Barat melakukan unjuk rasa guna menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, terkait dengan kekecewaan yang dirasakan pihaknya. Empat tuntutan tersebut antara lain:

  1. Cairkan BPMU Semester 2 tahun Anggaran 2018 paling lambat akhir November 2018 dengan besaran sesuai dengan kebijakan awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Rp 250.000-Rp 350.000.
  2. Untuk tahun pelajaran 2019/2020 tidak ada lagi SMA Swasta yang jumlah peserta didiknya tidak memenuhi kuota yang ditentukannya, atau minimal SMA Swasta yang atlit memiliki 32 peserta didik dalam PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020.
  3. Lakukan evaluasi terhadap kebijakan SMA terbuka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jika nyata-nyata kebijakan ini mal praktik, perlu ditempuh langkah-langkah hukum.
  4. Evaluasi keberadaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang tidak menunjukkan pola kerja yang melayani agar ditinjau kedudukannya serta kembalikan lagi pengelolaan BOS Pusat dan BPMU ke management BOS/BPMU Disdik Provinsi Jawa Barat melalui bidang masing-masing.

Menurutnya, regulasi diterapkan dengan tidak konsisten. Terlebih lagi, puncaknya dilakukan aksi ini adalah untuk menuntut Pemerintah Provinsi mencairkan dana Bantuan Pemerintah Menegah Universal (BPMU) semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Dalam aksinya, para peserta unjuk rasa berteriak sambil membawa spanduk bertuliskan “BPMU Harga Mati, 500.000-700.000 November 2018 Cair”.

 

Sebelumnya, FKSS Jawa Barat sempat melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah namun masih tidak ada titik temu. Ade mengatakan, apabila sampai 8 November 2018 tuntutannya ini tidak diindahkan oleh Pemerintah, pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.

“Sesuai dengan tuntutan, kalau tuntutan tidak diindahkan kita akan lakukan proses hukum atau politik secara konstitusional. Kita mungkin akan lapor ke Ombudsman,” jelas Ade saat ditemui Infobdg di lokasi unjuk rasa.

Previous articleBandung Run 2018
Next articleParkir Sembarangan, Bisa Kena Sanksi Cabut Pentil