BANDUNG, infobdg.com – Rekayasa lalu lintas berupa perubahan arus yang diberlakukan di Jalan Cipaganti, Sukajadi, dan Setiabudi Kota Bandung sejak Kamis (11/7) lalu, kini resmi dipermanenkan.

Keputusan tersebut telah disepakati oleh seluruh peserta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) yang digelar Kamis (18/7), di Ballroom Grandia Hotel, Bandung.

Advertisement

Walaupun sempat mengalami pro dan kontra, namun perubahan arus yang diberlakukan di sekitar kawasan Cipaganti, Sukajadi, dan Setiabudi ini dinilai positif.

“Mayoritas menyetujui dan sudah menandatangani nota kesepakatan bahwa hal ini positif. Memang dari awal sempat terjadi pro dan kontra, lebih banyak ke kontranya. Tetapi dengan berjalannya waktu, melihat situasi yang seperti ini kondisi yang sebenarnya sudah mulai membaik,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza, ditemui Infobdg usai evaluasi.

Reza menjelaskan, dilanjutkannya rekayasa lalu lintas di kawasan Cipaganti, Sukajadi, dan Setiabudi oleh Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung ini diiringi pula dengan pemantauan dan pengkajian lebih lanjut pada titik-titik imbas rekayasa yang terdampak macet seperti di Cipaganti-Pasteur, Sukajadi-Pasteur, dan Pasteur-Cokro.

“Nampaknya rekayasa ini akan terus dilanjutkan, namun tetap masih akan kami pantau dan dengan pengkajian lebih dalam di tiga titik yang macet imbas dari rekayasa yaitu di Cipaganti-Pasteur, Sukajadi-Pasteur, dan Pasteur-Cokro,” tandas Reza.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Asep Kurnia mengatakan, selama tujuh hari uji coba, titik-titik kemacetan di ketiga kawasan yang direkayasa ini dinyatakan berkurang, sehingga laju kendaraan pun meningkat.

“Ada 4 titik yang sekarang lancar yaitu Cipaganti, Sukajadi, Setiabudi, dan Cihampelas. Karena memang kita sifatnya untuk mengurangi titik kemacetan di Kota Bandung,” pungkas Asep.

Previous articleAcer Day 2019 Tawarkan Berbagai Keuntungan Bagi User
Next articleKapolrestabes Bandung Sertijab Sejumlah Perwira