BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota untuk melakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) atau penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan, jika terdapat penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang cukup masif.

Humas Jabar

“Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).

Sementara untuk karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertisement

“Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif,” tutur dia.

Emil menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal, yakni pergerakan logistik dan kesehatan.

“Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk skenario terburuk disiapkan dapur umum,” beber Emil.

Jawa Barat sendiri saat ini tengah melakukan simulasi KWP di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi, sebab di sana terdapat lonjakan orang positif Covid-19 dari hasil rapid test.

Previous articleKLB Covid-19, Forkopimda Kota Bandung Bentuk Gugus Tugas
Next articleJabar Saber Hoaks Pastikan Pesan Berantai Tentang Lockdown Bandung Raya Tidak Benar