BANDUNG, infobdg.com – Sengketa lahan dan bangunan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat yang terletak di Jl Ir. Juanda No. 358 telah bergulir selama 30 tahun. Kini, masalah tersebut kembali disinggung.

Kondisi saat ini, sengketa lahan tersebut sudah melebar. Perdebatan yang timbul pun tak hanya yuridis, tetapi sudah masuk ke ranah non-yuridis. Hal ini terbukti dengan terlibatnya Organisasi Masyarakat (ormas).

Advertisement

Masalah kembali mencuat karena kuasa hukum ahli waris RD, Adikusumah, yang mengaku sebagai pemilik lahan mengancam akan menduduki kantor DKPP Jawa Barat, ia juga meminta lahan untuk segera dikosongkan.

Hal tersebut langsung ditanggapi Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani. Eni menegaskan, dalam pembangunan lahan ini pihaknya memiliki dokumentasi yang jelas. Oleh karena bukti yang kuat ini, Eni menjadikan ancaman dari penggugat sebagai catatan, terlebih jika penggugat mengaku memiliki aset.

“Bukti-bukti dan anggarannya ada, tersedia. Kalau mereka (penggugat) mengaku memiliki tanah dan bangunan itu harus dipertanyakan dari mananya, karena IMB, yang mengajukan dan yang memperoleh adalah kami,” tegas Eni, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Jumat (21/6).

Dari upaya yang dilakukan penggugat ini, Eni menduga ada kecenderungan penggugat untuk meminta sejumlah uang kepada Pemprov Jabar. Hal ini dapat dipastikan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberikan uang, karena pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat secara hukum.

“Kita akan diperiksa oleh BPK dan KPK juga yang akan mencermati kita. Maka dari itu saat kami mengeluarkan sejumlah uang, artinya kami mempunyai alasan yang tidak kuat, dan itu salah,” ungkap Eni.

Eni menyatakan pihaknya akan tetap teguh pada bukti-bukti yang dimiliki sampai saat ini. Ia yakin, penggugat tidak akan mampu melakukan eksekusi atau pengosongan bangunan, karena yang berhak melakukannya hanya pengadilan.

Hingga saat ini, Gedung DKPP Jabar masih beroperasi. Oleh karena itu, upaya antisipasi ancaman penggugat pun tetap dilakukan, termasuk meminta bantuan aparat hukum untuk melakukan pengamanan agar tidak mengganggu pelayanan.

Previous article“Fiction Mind” Ajakan Manner House Untuk Tidak Bunuh Diri
Next articlePolisi Tetapkan Rahmat Baequni Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks