BANDUNG, infobdg.com – Status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk 6 daerah yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, dan Kota Bekasi.

Penetapan status Jabar tanggap darurat bencana berdasar pada Keputusan Gubernur nomor 362/KEP.13-BPBD/2020, sejak 1-7 Januari 2020.

Advertisement

Dikatakan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Jabar, Hermansyah, bahwa penetapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan agar penanganan dampak bencana banjir dan longsor di daerah Jawa Barat dapat berjalan efektif.

“Penyelamatan dan evakuasi korban bisa berlangsung dengan cepat dan tepat. Kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, tempat hunian, dan pelayanan psikososial, harus terpenuhi,” ungkap Hermansyah, ditemui di Gedung Sate, Jumat (3/1).

Hermansyah menambahkan, perlindungan terhadap bayi, anak-anak, ibu yang tengah mengandung, dan lansia akan ditingkatkan, pun pemulihan sarana vital dan prasarana. Selain itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem hingga beberapa hari ke depan.

“Semoga seluruh masyarakat Jabar bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu penting dilakukan untuk menekan jumlah korban dan kerusakan,” imbuhnya.

Hermansyah pun mengimbau masyarakat untuk terus mengakses informasi dan mengikuti instruksi dari badan-badan kebencanaan seperti BPBD Jabar, sebagai langkah antisipasi.

Previous articleKabupaten Bandung Diupayakan Jadi Lokasi Budidaya Ikan Air Tawar di Jawa Barat
Next articleHari Ini, Penataan PKL Cikapundung Barat Mulai Dikerjakan