BANDUNG, infobdg.com – Rencana pemerintah untuk memberlakukan peraturan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification) segera ditetapkan pada 18 April 2020.

Ilustrasi

Pemerintah tetap akan menetapkan peraturan tersebut sesuai jadwal, meski Indonesia masih dalam situasi mewabahnya virus corona atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, dalam mini talskshow dan sosialisasi peraturan IMEI, di Bandung, pada Sabtu (21/3).

“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Hal ini sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya virus corona,” terang Janu pada wartawan.

Advertisement

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” tegasnya.

Janu memaparkan, penerapan kebijakan validasi IMEI tak terbatas pada ponsel saja, namun juga semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tersebut tidak berlaku pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, sebab perangkat itu tidak memiliki IMEI.

Berikut merupakan yang termasuk dalam lingkup pemberlakuan validasi IMEI:

1. HKT
2. HP/Smartphone
3. Komputer Genggam
4. Tablet

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan. Peraturan ini tidak berlaku surut. Namun, apabila HKT diaktifkan tepat pada 18 April atau setelahnya, akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central-Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.

Apabila HKT diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator akan langsung memblokirnya, sebab skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli smartphone, komputer, atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, kalau tidak bisa on berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, skema white list sudah diberlakukan sebelumnya oleh pemerintah India, Australia, Mesir, dan Turki. Skema ini biasanya digunakan untuk memblokir ponsel yang dicuri.

Ponsel Baru

Turis yang membawa smartphone sendiri bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka. Tetapi, begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia, jaringan di ponselnya akan langsung terblokir.

Sementara untuk WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), apabila smartphone-nya pernah digunakan di Indonesia sebelum tanggal 18 April, maka masih dapat digunakan. Namun ketika mereka menggunakan smartphone baru yang dibeli di luar negeri, walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, smartphone-nya juga tak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses wifi.

Turis dan diaspora bisa mengaktifkan smartphone barunya dengan SIM Indonesia, asal harga smartphone-nya di bawah 500 dollar AS. Di atas harga itu, mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Menurut Janu, hal tersebut berpotensi merugikan negara antara Rp 2 Triliun hingga Rp 5 Triliun dalam setahun, langsung atau tidak langsung.

“Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM, dan Industri ponsel dalam negeri akan tumbuh,” ujarnya.

Menurut kalangan industri ponsel lokal pun, derasnya penyelundupan smartphone sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri. Maka Janu yakin, kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia.

Previous articleRidwan Kamil Bagikan 1.000 APD Untuk Tenaga Medis di Jawa Barat
Next articleTetap Produktif Saat “Social Distancing”