BANDUNG, infobdg.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, bahwa Pemkot Bandung akan mulai mengkaji tarif parkir di pusat perbelanjan kota kembang ini. Hal tersebut merupakan hasil dari audiensi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat, Senin (8/4) tadi, di Pendopo Kota Bandung.

“Pusat perbelanjaan ini tentunya membutuhkan lahan parkir. Maka itu Pemkot Bandung akan berkolaborasi dengan Dishub, BPPD, dan melibatkan peran APPBI untuk menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung,” terang Oded, dalam audiensi.

Oded menjelaskan, untuk menentukan besarnya tarif parkir wajib dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Dalam hal ini, Oded meminta Dishub dan BPPD bekerjasama dalam merumuskan kajian tarif parkir.

Advertisement

“Pengkajian tarif parkir ini harus menghasilkan rumusan yang seimbang antara menghasilkan pendapatan pajak dari parkir dan juga estetika Kota Bandung. Karena perlu diakui, keberadaan beberapa parkir yang berada di luar pusat perbelanjaan, itu bisa menyebabkan kemacetan,” urainya.

Foto: Humas Pemkot Bandung

Menurut pandangan Oded, kajian tarif parkir penting untuk masyarakat Kota Bandung agar tidak merasa terbebani. “Perspektif masyarakat jangan sampai terabaikan. Regulasi dan penataan kota itu penting. Tetapi jangan sampai mengabaikan kenyamanan masyarakat juga,” pungkasnya.

Selain Oded, audiensi ini pun dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dalam pengkajian mengenai tarif parkir ini. “Kecenderungan masyarakat Bandung yang sedang mengunjungi pusat perbelanjaan adalah mencari tempat parkir yang tidak jauh. Kami akan membuat rumusan mengenai hal ini, ujar Arief.

Untuk diketahui, Perwal Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014, harga sewa parkir di Kota Bandung ada di angka Rp 3.000 untuk roda empat, Rp 2.000 untuk roda tiga, sedangkan Rp 1.500 untuk roda dua. Tarif tersebut berlaku untuk satu jam pertama. Sementara untuk jam-jam berikutnya akan dikenakan tarif yang sama sesuai harga satu jam pertama. Tarif maksimum parkir 24 jam sebesar Rp 10.000 untuk roda empat dan roda tiga, sementara untuk roda dua Rp 6.000.

Nantinya, kenaikan tarif parkir yang akan dikaji harus berimbang dari beberapa aspek seperti sisi penataan kota, penataan lalu lintas, juga sisi penegakan aturan.

Previous articleIndonesia Hijab Fest
Next articleKota Bandung Siaga Pangan Jelang Ramadan