BANDUNG, infobdg.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dibayarkan pada hari ini, Jumat (24/5), dengan total tunjangan sebesar Rp 190 miliar.

Iwa mengatakan, kepastian tersebut ia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat yang mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak,” ucap Iwa, di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5).

Advertisement
Foto : Humas Pemprov Jabar

Selain itu, gaji PNS dan non-PNS bulan Juni akan dibayarkan pada Jumat (31/5) mendatang. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.

“Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri. Akan tetapi, Emil, sapaan akrabnya menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.

Previous articleDidukung Pemprov Jabar, Pocari Sweat Run Bandung 2019 Segera Digelar
Next articleDisdagin Bandung Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran