BANDUNG, infobdg.com – Pemkot Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan tertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Rabu (6/3) mendatang. Selain untuk menegakan aturan, langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika Kota Bandung.

Pada pelaksanaan penertiban Rabu nanti, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah menginstruksikan para petugas untuk tidak tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditertibkan.

Advertisement

“Semua yang melanggar, harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK,” tegas Yana, saat rapat koordinasi penertiban APK di Balai Kota Bandung, Senin (4/3).

Foto : Humas Pemkot Bandung

Melalui langkah ini Yana berharap, penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama. “Karena hal ini awalnya berangkat keluhan masyarakat. Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya pemerintah kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan,” terang Yana.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, juga para camat dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang dibangun perihal regulasi kampanye. “Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika mengindahkan imbauan, kami tertibkan,” papar Zacky.

Selanjutnya Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menambahkan, pemasangan APK menuai banyak pelanggaran karena dipasang pada tempat yang tak seharusnya. Padahal, regulasi pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Misalnya untuk baliho, billboard, atau videotron, ukurannya paling besar yaitu 4 meter kali 7 meter; spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter; dan umbul-umbul, paling besar ukuran 5 meter x 7 meter.

Previous articleFuntastic Futsal Academy, Pelatihan Futsal Gratis di Bandung
Next articleKlarifikasi Tim Medis RSHS Terkait Meninggalnya Sunarti Penderita Obesitas