27 Batang Ganja Tumbuh di Rooftop Rumah Bandung, Pemiliknya Diciduk Polisi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sebanyak 27 batang tanaman ganja ditemukan di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (55) yang diduga membudidayakan tanaman tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tanaman mencurigakan di bagian atap rumah. Temuan itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian hingga dilakukan penyelidikan.

“Ditemukan di TKP kira-kira 27 batang tanaman ganja. Satu orang tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Dedi, dilansir dari detikJabar, Jumat (9/10).

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman-temannya tanpa transaksi jual beli. Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum.

“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” ujar Dedi.

Polisi menemukan tanaman dengan ukuran beragam. Sebagian di antaranya telah tumbuh tinggi, sementara tanaman lainnya diduga sudah dipanen, dipotong, dan dikeringkan untuk dikonsumsi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, benih ganja tersebut diduga dibawa RA dari Amerika Serikat. Tersangka diketahui pernah bekerja di negara itu selama sekitar empat tahun.

“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.

Menurut keterangan polisi, tanaman tersebut dibudidayakan di atap rumah tersangka. Penyidik juga masih menelusuri keberadaan sejumlah rekan RA yang diduga turut mengonsumsi hasil panen ganja tersebut.

“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.

Atas kasus ini, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penanaman ganja untuk konsumsi pribadi sebagai tindakan yang dibenarkan secara hukum.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat