BANDUNG, infobdg.com – Status tenaga honorer rencananya akan dihapus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 2023 mendatang.
Selanjutnya, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini pun ditanggapi Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti segala peraturan jika memang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Kita taat azas. Termasuk kemaren ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangan seperti apa,” ujar Yana, di Balai Kota Bandung, Senin (24/1).
Meski begitu, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut. Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer tetap berjalan.
“Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS, semua ke PPPK,” ujar dia.
“Tapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kita belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikuti, ” tambah Yana.
Untuk diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Sebelumnya pun, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.***