BANDUNG, infobdg.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam gelaran JAPRI ke-7 di Gedung Sate Bandung.

Sesuai formulasi yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan surat pada 15 Oktober 2018 lalu, UMK dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2019 akan naik 8,03%. Namun, Ferry mengatakan, akan ada keistimewaan terlepas dari kenaikan UMK secara serempak itu, yakni khusus untuk Kabupaten Pangandaran kenaikannya akan mencapai 10%.

Advertisement

“Ada satu keistimewaan yaitu untuk Kabupaten Pangandaran setelah Pak Gubernur beserta pihak-pihak terkait melakukan pembahasan dan analisis, kenaikan khusus untuk Pangandaran adalah 10%,” jelas Ferry pada wartawan.

Ferry menyimpulkan, merujuk pada perkembangan kenaikan UMK tahun 2019 ini, berikut merupakan kisaran upah Kabupaten/Kota di Jawa Barat:

  1. Di atas 4 juta : Kab. Karawang, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
  2. Di atas 3 juta : Kota Depok, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, dan Kota                                     Bandung
  3. Di atas 2 juta : Kab. Bandung Barat, Kab. Cianjur. Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab.                           Majalengka, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab.                                   Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi,                           Kota Tasikmalaya
  4. Di atas 1 juta : Kab. Garut, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab.                                     Pangandaran, dan Kota Banjar

Kisaran upah kabupaten/kota di Jawa Barat ini berlaku sejak 1 Januari 2019. Menanggapi hal ini, Ferry berharap, selama sisa waktu sampai akhir tahun ini para pengusaha bisa mempersiapkan pengupahan yang baru ini.

“Harapannya adalah selama satu bulan lebih, para pengusaha bisa mempersiapkan untuk pengupahan tahun 2019,” pungkasnya.

Selain itu, Ferry juga mengingatkan bagi perusahaan yang sudah mengupah pekerja lebih daripada UMK, dipersilakan untuk tetap memperlakukan hal tersebut. bukan malah menurunkan upahnya karena hal tersebut sudah disepakati secara legislatif antara perusahaan dengan pihak pekerja. Sementara itu, apabila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah ketentuan, pengawasan akan dilakukan langsung oleh Disnaker Jawa Barat.

Previous articleMocca’s Secret Show 19 th Anniversary Berhasil Mendapat Dukungan Penggemar
Next articleDisney Indonesia dan Payung Teduh Rilis Single Kolaborasi Berjudul “Sebuah Lagu”