KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api Selama Ramadan

BANDUNG, infobdg.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 (KAI Daop 2) Bandung melarang masyarakat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di jalur rel kereta api selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menyatakan bahwa setiap Ramadan, jalur rel sering digunakan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk berkumpul menjelang berbuka puasa. Padahal, rel kereta bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang berbuka. Ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal serta mengganggu perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo, Selasa (4/3).

Untuk mencegah kejadian berbahaya, KAI Daop 2 Bandung meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur rel. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menindak tegas pihak yang melanggar aturan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Kuswardojo mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat melaporkannya ke petugas KAI atau melalui layanan pelanggan KAI di 121,” katanya.***

Exit mobile version