BANDUNG, infobdgcom – Belum lama bebas karena program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berkaitan pandemi Corona, seorang mantan napi kembali menjalankan aksi penjambretan.

Pemuda yang diketahui bernama Andrian Ilyas Hanafi (20) Warga Pasirkoja, Kota Bandung, beraksi bersama temannya, M Maulana Efendi (19). Mereka menjambret sebuah ponsel dari pengendara sepeda motor di wilayah Astana Anyar, Kota Bandung, Minggu (12/4).

“Saat menjalankan aksinya, pelaku memepet motor korban dan langsung merampas ponsel korban. Korban sempat terjatuh, tapi tidak alami luka yang serius,” tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada awak media di Mapolsek Astana Anyar, Selasa (14/4).

Advertisement

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan gerak cepat mengejar para pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung serta unit Reskrim Polsek Astana Anyar akhirnya bisa menangkap pelaku.

Setelah menyisir ke beberapa lokasi, polisi pun akhirnya menemukan pelaku tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kiaracondong, Senin (13/4). Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan seorang pelaku, yaitu Andrian.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan cara menabrakkan sepeda motor ke anggota. Sehingga kami pun lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Previous articleRidwan Kamil: Kalau Disetujui, PSBB Bandung Raya Akan Dimulai 22 April 2020
Next articleTebar Semangat Positif di tengah Wabah Corona, NET. Luncurkan Program Baru: “Pejuang Covid-19”