BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melaksanakan “Operasi Cabut Pentil” bagi para pengendara roda dua dan roda empat di kota Bandung yang melakukan pelanggaran parkir. Operasi akan dilakukan mulai Senin (12/11) mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara. Asep mengatakan, pemberlakukan tindakan cabut pentil ini didasarkan pada Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.1281-Dishub/2018, tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, poin (i) yang berbunyi: “Melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan sticker, dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan).”

Advertisement

Menurutnya, selama ini pihak Dishub masih memberikan peringatan-peringatan ringan bagi para pelanggar. Oleh karena itu, untuk menimbulkan efek jera, pihak Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Bandung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta OPD lainnya yang terkait di bidang pelanggaran parkir, akan melaksanakan operasi cabut pentil bagi para pelanggar yang seremonialnya digelar pada Senin, 12 November 2018 mendatang.

“Dalam hal ini, kami selalu melakukan operasi penegakan hukum bagi para parkir-parkir liar yang tidak ada efek jera, salah satunya adalah penempelan stiker dan penggembokan. Jadi, kami membuat keputusan Walikota mengenai operasi cabut pentil,” kata Asep saat ditemui Infobdg pada Rabu (7/11) pagi, di Balai Kota Bandung.

Sebelumnya, pihak Dishub telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Operasi Cabut Pentil di Kota Bandung melalui sosial media, radio, maupun koran. Operasi ini akan dilakukan di titik-titik lokasi kota Bandung yang sering terkena macet, seperti Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Pasteur, dan Jalan Diponogoro.

Asep menambahkan, Operasi Cabut Pentil ini dilakukan guna membuat arus lalu lintas di kota Bandung menjadi lancar. Asep beranggapan bahwa salah satu penyebab kemacetan di kota Bandung adalah maraknya pengendara yang parkir tidak pada tempatnya seperti di trotoar, bahu jalan, serta rambu dilarang berhenti atau dilarang parkir. Hal itulah yang sering menghambat arus lalu lintas di kota Bandung.

“Kita melakukan operasi cabut pentil bagi pelanggar-pelanggar yang parkir salah satunya di trotoar, di bahu jalan, di rambu S dan P coret yang menghambat arus lalu lintas, karena dari kemacetan itu banyak energi yang terbuang dan menimbulkan emisi gas buang, jadi salah satunya adalah pemborosan bahan bakar minyak juga menambah kotor Kota Bandung,” jelas Asep.

Asep berharap, dengan diadakannya Operasi Cabut Pentil ini dapat membuat Kota Bandung menjadi lebih nyaman dan aman terkendali dalam hal berlalu-lintas. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama Wargi Bandung, untuk selalu taat pada peraturan lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan walaupun diarahkan oleh juru parkir (jukir), parkirlah di tempat yang telah ditentukan.

Operasi ini tidak hanya dilakukan di tanggal 12 November saja, seterusnya pihak Dishub dan jajarannya akan melakukan tindakan cabut pentil bagi para pelanggar di kota Bandung yang parkir sembarangan. Jadi, Wargi Bandung pengendara roda dua maupun roda empat harus selalu berhati-hati saat akan memarkirkan kendaraannya.

Previous articleNgopi di Lumbung Tua Ala Kedai Kopi at The Barn
Next articleAcara di Bandung Minggu Ini