- Advertisement -

Pemkot Bandung Segel Dua Kafe di Dago Yang Buka Melebihi Jam Operasional

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda disegel Pemerintah Kota Bandung sebab beroperasi melebih batas waktu operasional, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional. Kedua kafe tersebut yakni Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang.

Foto: Humas Kota Bandung

Penyegelan yang dilakukan merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana, pada Rabu (10/6) malam.

“Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan,” terang Yana.

Yana menegaskan, seluruh kafe tak terkecuali hanya bisa melayani dine in (makan di tempat) sampai pukul 18.00 saja. Sementara pelayanan take away (dibawa pulang) bisa sampai pukul 20.00.

“Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00,” katanya.

Ia berujar, pihaknya terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin, sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Apabila masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” pungkas Yana.

Yana berharap, tak hanya pengusaha, tetapi juga masyarakat harus mengikuti aturan pemerintah. Apalagi, saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning Covid-19 atau cukup berat.

“Kita harus bersabar. Semua ini semata-mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi,” tandas dia.