- Advertisement -

Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Rumah Ibadah

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Adaptasi kebiasaan baru (AKB) merupakan istilah yang digunakan oleh Kang Emil untuk kebiasan baru yang akan diterapkan selanjutnya di masa pandemi ini.

Humas Kota Bandung

Kebijakan rumah ibadah pada saat masa pandemi kemarin sempat dibatasi untuk kemaslahatan bersama. Kini penerapan adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan setelah pencabutan PSBB.

Berikut penerapan adaptasi kebiasaan baru di rumah ibadah untuk para pengurus rumah ibadah dan para pengguna rumah ibadah.

Pengurus Rumah Ibadah

  1. Pengawasan penetapan protokol kesehatan oleh petugas.
  2. Pembersihan dan desinfeksi secara berkala.
  3. Membatasi jumlah atau jalur pintu keluar masuk.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  5. Cek suhu tubuh di pintu masuk, maksimal 37 derajat celcius.
  6. Beri penanda jaga jarak dilantai atau kursi (1 meter).
  7. Pengaturan dan pembatasan jumlah jamaah.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan.

Pengguna Rumah Ibadah

  1. Pastikan dalam kondisi sehat.
  2. Pastikan rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman Covid-19.
  3. Wajib menggunakan masker.
  4. Cuci tangan sebelum memasuki area rumah ibadah.
  5. Hindari bersalaman atau berpelukan.
  6. Anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta beribadah di rumah.
  7. Jaga jarak antar jamaah (1 meter).
  8. Peduli dan taat pada aturan protokol kesehatan di rumah ibadah.
  9. Membawa perlengkapan ibadah sendiri.
  10. Hindari berkumpul lama di area rumah ibadah, kecuali untuk ibadah wajib.

Biarpun begitu Wargi Bandung juga diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak.