Pengelola Bandung Zoo Bisma Bratakoesoema Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor

BANDUNG, infobdg.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (7/10/2025), mendadak sunyi ketika Bisma Bratakoesoema berdiri membacakan nota pembelaannya. Dengan suara bergetar, cucu pendiri Kebun Binatang Bandung itu menyampaikan isi hati dan permohonan keadilan di tengah kasus yang menjeratnya.

“Kami bukan penjajah lahan negara, kami penjaga paru-paru kota yang telah kami rawat puluhan tahun,” ujar Bisma di hadapan majelis hakim, membuka pledoi-nya yang diberi judul Kucintai Takdir Ini Walaupun Sangatlah Kejam.

Bisma merupakan generasi ketiga pengelola Kebun Binatang Bandung, sekaligus cucu dari R. Ema Bratakoesoema, tokoh Sunda yang mendirikan taman konservasi tersebut pada 1933. Ia kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sewa-menyewa lahan Bandung Zoo.

Dalam pembelaannya, Bisma menceritakan tekanan besar yang dialami dirinya dan keluarga selama proses hukum berlangsung.

“Sejak perkara ini dimulai, saya telah kehilangan segalanya. Nama baik saya hancur, keluarga saya menderita, dan ibu saya yang sudah renta kini menanggung malu atas perbuatan yang bahkan tidak saya lakukan,” ucapnya lirih.

Ia juga mengungkap kesedihannya setiap kali anaknya yang baru berusia tiga tahun datang menjenguk ke rumah tahanan.

“Anak saya selalu bertanya kenapa ayahnya tidak bisa pulang. Hati saya hancur setiap kali harus berbohong dengan alasan saya masih bekerja,” katanya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.55 itu dipadati oleh keluarga besar pengelola dan karyawan Kebun Binatang Bandung. Dalam kesempatan tersebut, pihak pembela juga memutar video sejarah singkat berdirinya Bandung Zoo. Tayangan itu menampilkan perjalanan panjang kebun binatang yang awalnya dikelola oleh R. Ema Bratakoesoema, lalu beralih kepada Ukar Bratakoesoema pada 1980, dan diteruskan oleh Romly Bratakoesoema, ayah Bisma.

Bisma menegaskan, ia tidak meminta keringanan hukuman, melainkan keadilan.

“Saya meminta keadilan yang mampu membedakan antara niat jahat korupsi dan niat mulia menjaga warisan. Masalah ini seharusnya diselesaikan dengan kebijaksanaan, bukan sekadar pasal-pasal pidana,” ujarnya.

“Memenjarakan saya mungkin mudah, tapi memenjarakan semangat melayani dan sejarah keluarga kami akan menjadi luka bagi masyarakat Bandung,” tambahnya.

Sidang yang berlangsung hingga lewat waktu magrib itu akan kembali digelar pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum.***

Exit mobile version