BANDUNG, infobdg.com – Untuk mengantisipasi musim hujan, Pemkot Bandung telah menetapkan 736 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sebagai tempat pemungutan suara (TPS) darurat.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan bahwa beberapa TPS berada di daerah yang berpotensi terkena banjir. Oleh karena itu, penting untuk mencari TPS cadangan jika sewaktu-waktu banjir.
“Kita masifkan monitoring di wilayah masing-masing. Jika ada potensi bencana terutama banjir, segera lakukan langkah-langkah antisipasinya. Kami sudah menugaskan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjadikan beberapa sekolah sebagai TPS cadangan,” ujar Bambang.
Hikmat Ginanjar, kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap beberapa sekolah untuk dijadikan tempat pemungutan suara (TPS) jika terjadi kejadian tak terduga.
“Sampai Senin, 12 Februari 2024 Disdik mendata beberapa sekolah yang dijadikan TPS. Ada 179 SD negeri yang sarana dan prasarananya dipinjam dan 532 SD negeri yang dijadikan TPS. Lalu terdapat 34 SD swasta yang dipinjam fasilitasnya, dan 67 SD swasta dijadikan TPS,” jelas Hikmat.
Jadi, secara keseluruhan ada 213 sekolah dasar (SD) yang meminjam fasilitasnya dan 599 SD yang dijadikan tempat pemungutan suara (TPS). Beberapa fasilitas yang dipinjam untuk mendukung kegiatan pemilu meliputi ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis.
Selanjutnya, untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri, ada 29 sekolah yang meminjam sarana dan prasarana, serta 93 SMP negeri yang dijadikan TPS.
“Sedangkan SMP Swasta ada 15 sekolah yang fasilitasnya dipinjam dan 44 SMP swasta dijadikan TPS. Jadi, totalnya ada 44 SMP yang dipinjam fasilitasnya dan 137 dijadikan TPS,” tambahnya.
Fasilitas yang dipinjam dari SMP antara lain ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis. Selain itu, juga disertakan ruang kantin, Gedung Olahraga (GOR), dan pengeras suara.
“Total seluruh sekolah SD dan SMP yang fasilitasnya digunakan ada 257 sekolah. Dan ada 736 sekolah yang dijadikan TPS,” ujarnya.
Dia juga menyarankan kepada aparat di daerah dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memanfaatkan fasilitas sekolah tepat waktu. Ini karena proses penghitungan suara biasanya memakan waktu lama dan bertahap. Sementara keesokan harinya, sekolah harus kembali digunakan oleh para siswa.
“Biasanya paling malam itu bisa sampai pukul 02.00 WIB. Namun, kami mengingatkan, karena esok harinya harus digunakan anak-anak untuk bersekolah. Mohon bisa selesai tepat waktu,” harap Hikmat.
Dia juga menekankan bahwa jika proses pemilu ternyata berlangsung lebih lama dari yang direncanakan, maka kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan. Namun, ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan.
“Tapi kami tetap mohon kalau bisa selesai tepat waktu dan bisa dirapikan kembali semua sarana prasarananya,” tambahnya.***