BANDUNG, infobdg.com — Sebanyak 13 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit, tepatnya di depan Polsek Bandung Wetan, membongkar sendiri kios semi permanen yang berdiri di atas trotoar.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, memberikan imbauan kepada para pedagang agar menaati aturan terkait penggunaan fasilitas pejalan kaki.
Lurah Cihapit Yoga Hananto mengatakan, pembongkaran mandiri merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya. Para pedagang disebut menerima dan menyepakati untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya sebagai lurah telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, keberadaan bangunan semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian pemerintah karena dapat mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk tetap berjualan. Para PKL diarahkan menggunakan konsep lapak bongkar pasang sehingga tidak membangun struktur permanen maupun mengganggu akses pejalan kaki.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” katanya.

Pembongkaran 13 kios tersebut berlangsung dengan dukungan pengurus RT, RW, dan masyarakat sekitar. Pemerintah berharap penataan ini membuat kawasan Cihapit menjadi lebih bersih dan nyaman, termasuk bagi wisatawan.
Yoga menambahkan, imbauan serupa akan kembali dilakukan di sejumlah titik lain di wilayah Cihapit yang masih terdapat kios semi permanen. Sejumlah pemilik kios juga disebut telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami berharap masyarakat tetap menaati aturan yang ada. Boleh berjualan, asal sesuai aturan, yaitu berangkat bersih, pulang bersih,” tutur Yoga.***

