Pengunjung PN Bandung Tertangkap Selundupkan Sabu-sabu untuk Tahanan

illustrasi penyelundupan sabu, sumber : canva

BANDUNG, infobdg.com – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pengunjung tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (16/5/2024). Pengunjung tersebut berusaha menyelundupkan 22 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh jaksa Kejari Kota Bandung.

Dilansir dari jabar.tribunnews.com, Jaksa Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, menjelaskan bahwa pengunjung bernama Surya Saeful Bahri awalnya datang ke PN Bandung untuk menemui tahanan bernama M Baharudin yang sedang menunggu jadwal sidang di ruang tahanan PN Bandung.

Surya tiba sekitar pukul 10.25 WIB membawa bungkusan makanan dan tiga bungkus rokok yang rencananya akan diserahkan kepada M Baharudin. Namun, saat jaksa hendak memeriksa barang bawaannya, Surya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

“Pas saya cek, dia malah bilang ‘ini mah rokok, Pak’, sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga. Akhirnya saya tarik rokok itu buat diperiksa,” ucap Yan Prastomi Aji, Kamis.

Saat tiga bungkus rokok itu dibuka, ditemukan 22 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer.

Setelah diinterogasi, terungkap bahwa sabu-sabu dan obat-obatan tersebut memang ditujukan untuk M Baharudin.

Jaksa kemudian segera berkoordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung setelah penemuan tersebut.

“Setelah dipastikan barangnya itu diduga sabu-sabu, kita langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa,” bebernya.

Surya kemudian dibawa oleh penyidik Satresnarkoba. Sementara itu, Baharudin akan dimintai keterangan oleh penyidik setelah dikembalikan ke rutan.

“Dengan kasus ini, berarti sudah ada 24 kasus upaya penyelundupan narkoba selama saya bertugas di sini,” pungkasnya.

Exit mobile version