JAKARTA, infobdg.com — Aplikasi kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mencetak sejarah dengan menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Penghargaan di sektor Financial Services Non-Bank ini diberikan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara kepada General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal R. Wisnu Renansyah Jenie.
“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan di bawah payung hukum yang telah diregulasi oleh OJK, BAPPEBTI, dan bursa kripto CFX,” ujar Dimas.
Ia menambahkan bahwa komitmen PINTU terhadap regulasi diwujudkan melalui langkah-langkah seperti menjadi anggota pertama bursa kripto CFX dan meraih lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi komitmen PINTU dalam menjaga kepatuhan hukum.
“Kami melihat kombinasi dari kesiapan SDM, proses internal, serta penerapan teknologi terkini yang menjadikan PINTU patuh terhadap regulasi. Kami berharap PINTU menjadi rujukan bagi pelaku industri crypto lainnya di Indonesia,” katanya.
IRCA 2025 menyeleksi sekitar 107 perusahaan dari berbagai sektor yang kemudian dinilai oleh lima juri independen. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen self-assessment, narasi strategi, serta sistem pengawasan kepatuhan hukum. Para juri berasal dari berbagai latar belakang profesional, termasuk akademisi dan praktisi hukum senior.
Dimas menyatakan bahwa penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU sebagai perusahaan crypto yang patuh hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem investasi kripto yang aman bagi masyarakat Indonesia.***