BANDUNG, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung siap terjunkan 818 personil untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Personel akan disebar ke 18 titik utama di seluruh wilayah Kota Bandung.

Dalam gelaran Bandung Menjawab pada Selasa (5/3), di Balai Kota Bandung, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP Kota Bandung, Krinda Hamidipraja mengungkapkan, 18 titik utama lokasi penertiban merupakan jalur-jalur protokol kota dan provinsi. Untuk di jalur-jalur wilayah, Krinda telah bekerja sama dengan para camat perihal penertibannya.

818 personil yang diterjunkan terdiri dari 345 Satpol PP, 383 Pekerja Harian Lepas (PHL), serta 90 Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang akan dikelompokkan menjadi 10 sampai 30 orang untuk bertugas di jalan-jalan kewilayahan dan gang. “Kami sudah membagi tugas. Jalan protokol oleh Satpol PP, di gang itu oleh kecamatan,” jelas Krinda.

Advertisement

Krinda selama ini telah rutin menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun tetap pelanggaran masih banyak terjadi. Padahal masalah ini telah dengan tegas diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami banyak menerima laporan dari masyarakat. Biasanya, kami FGD kan dulu apakah sesuai aturan APK itu melanggar atau tidak. Baru kita tindaklanjuti,” terangnya.

Ada beberapa hal yang diatur terkait APK, mulai dari bahan, desain, materi, hingga lokasi pemasangan yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, ada empat lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Keempat lokasi tersebut adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Pemasangan APK pun harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

“Seharusnya para peserta Pemilu sudah paham ini karena sudah ada juknisnya dari KPU. Tapi masih saja ada yang bandel,” keluh Krinda.

Hasil penertiban nantinya akan disimpan di gudang Satpol PP. “Kami ada dua gudang, yang satu di Martanagara, satu lagi di Pasirluyu. Silakan kalau mau diambil. Itu kami simpan, tidak dibuang,” ujarnya.

Apabila melihat APK yang disalahgunakan, Wargi Bandung bisa melaporkannya langsung melalui Twitter @satpolppbdg agar segera ditertibkan.

 

 

Previous articleJelajah Desa vol 2
Next articleKalah di Pertandingan Pembuka, Persib Fokus Perbaiki Permainan