- Advertisement -

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

Senin, 29 Mei 2023

SIM Keliling Online 1
BTC Mall Jl Pasteur

SIM Keliling Online 2
Lapangan Saparua Jl Banda

Selasa, 30 Mei 2023

SIM Keliling Online 1
ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2
Ubertos Jl A.H Nasution

Rabu, 31 Mei 2023

SIM Keliling Online 1
BTC Mall Jl Pasteur

SIM Keliling Online 2
Lucky Square Jl Terusan Jakarta

- Advertisement -

Kamis, 01 Juni 2023

SIM Keliling Online 1
Kings Shopping Center Jl Kepatihan

SIM Keliling Online 2
Pasar Modern Batununggal Blok RG 3

Jumat, 02 juni 2023

SIM Keliling Online 1
ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2
Lucky Square Jl Terusan Antapani

Sabtu, 03 Juni 2023

SIM Keliling Online 1
Radio Dahlia Jl Burangrang No 28.

SIM Keliling Online 2
Living Plaza, Dago (ex Dago Plaza)

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

  • 1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  • 3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  • 4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  • 5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  • 6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • 7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  • 8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
  • 9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • 10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • 11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

BIAYA PERPANJANGAN :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

(Sumber: Unit Regident Satlantas Polrestabes Kota Bandung)

- Advertisement -