Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

Senin, 18 Maret 2024

SIM Keliling Online 1
Dago Plaza

SIM Keliling Online 2
ITC Kebon Kalapa

Selasa, 19 Maret 2024

SIM Keliling Online 1
Dago Plaza

SIM Keliling Online 2
Lucky Square

Rabu, 20 Maret 2024

SIM Keliling Online 1
ITC Kebon Kalapa

SIM Keliling Online 2
Ubertos

- Advertisement -

Kamis, 21 Maret 2024

SIM Keliling Online 1
Kings Shopping Centre

SIM Keliling Online 2
Pasar Modern Batununggal

Jumat, 22 Maret 2024

SIM Keliling Online 1
Dago Plaza

SIM Keliling Online 2
ITC Kebon Kalapa

Sabtu, 23 Maret 2024

SIM Keliling Online 1
Radio Dahlia

SIM Keliling Online 2
Dago Plaza

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :

  • PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
  • .
  • 1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • .
  • 2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  • .
  • 3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  • 4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  • 5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • 6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d proses penerbitan sim selesai.
  • 7. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.
  • 8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • 9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • 10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

BIAYA PERPANJANGAN :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya psikotest : Rp 75.000
Biaya tes kesehatan : Rp 65.000

(Sumber: Unit Regident Satlantas Polrestabes Kota Bandung)

- Advertisement -