BANDUNG, infobdg.com – Pemprov Jabar mendeteksi tiga alamat tinggal calon peserta didik baru yang tidak sesuai domisili.

Foto: Humas Jabar

Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, ketiga alamat tersebut berhasil didapat setelah Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 melakukan pemeriksaan.

Iwa menegaskan, hasil temuan akan dilimpahkan ke cabang dinas pendidikan daerah dan akan diteruskan ke satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan akan memanggil orang tua calon peserta didik baru untuk memperbaikinya.

Advertisement

“Nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya, risiko orang tua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil,” terang Iwa, usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/6).

Menurut Iwa, Tim Investigasi Dominisili PPDB 2019 dibentuk sebagai respons arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang berpesan untuk menindak calon peserta didik baru yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk “bodong”.

“Soal verifikasi data calon peserta didik baru yang benar ini jadi konsern kami agar proses PPDB berjalan akuntabel,” tegasnya.

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019, Heri Suherman, menjelaskan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil calon peserta didik baru dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga setempat.

“Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” kata Heri.

Heri menegaskan, keterangan domisili hanya boleh dikeluarkan oleh Disdukcapil, sedangkan RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan. Ia berkomitmen untuk terus meninjau dengan menguatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta melaporkan hasilnya kepada publik secara berkala.

“Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” jelasnya.

Jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian. Satpol PP akan bertindak di ranah Peraturan Gubernur.

Previous articleSenam Pagi Babarengan
Next article56 Penerbangan Domestik Bandara Husein Sastranegara Pindah ke BIJB Kertajati