BANDUNG, infobdg.com – Setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan Jabar Siaga 1 Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan corona virus. Upaya yang telah dilakukan salah satunya adalah membentuk Jabar Crisis Centre Covid-19.

Ilustrasi: Istimewa/Bantennews

Dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Berli Hamdani, bahwa pihaknya telah memiliki alur pelaporan dan penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

“Alur ini dibuat agar pelaporan dan penanganan virus corona di Jawa Barat melalui satu pintu, itu akan membuat penanganan lebih cepat dan tepat,” ujar Berli, Selasa (3/2) di Gedung Sate, Kota Bandung.

Advertisement

Menurutnya, masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, sesak napas, terlebih memiliki riwayat perjalanan ke negara yang telah terjangkit corona harus memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Nanti, puskesmas dan rumah sakit yang memeriksa pasien dengan gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor pada dinkes kabupaten/kotanya,” ungkapnya.

Berli menerangkan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Dinkes Jabar, yang kemudian dilaporkan kepada tim ahli dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selanjutnya, tim ahli akan menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan agar tindakan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Apabila masuk dalam kategori pemantauan, pasien akan diperbolehkan pulang. Namun, tetap mendapat pantauan dari puskesmas ataupun dinkes kabupaten/kota.

“Selama 14 hari akan terus dipantau dan petugas puskesmas maupun dinkes akan datang untuk memeriksa. Kalau terjadi penurunan kondisi akan masuk ke kategori pengawasan,” beber Berli.

Jika sudah masuk kategori pengawasan, pasien akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan. Kemudian, pihak rumah sakit akan mengambil sampel untuk menentukan apakah pasien positif terpapar virus corona atau tidak.

Berli menegaskan, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan ke Kementrian Kesehatan.

“Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala Covid-19, riwayat perjalanan ke luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien yang positif corona,” tegasnya.

Laporan dari masyarakat nantinya akan diteruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu telah sesuai dengan pedoman Kemenkes dan WHO.

Berikut nomor hotline penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat: 0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan di 119.

Previous articleTingkatkan Layanan Konsumen, Adira Finance Luncurkan Aplikasi Adiraku
Next articleSiaga 1 Virus Corona, Pemprov Jabar Bahas Rencana Penutupan Sementara Museum Gedung Sate